Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar
Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para
pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer)
sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya
dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar
perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public
berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam
pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan.
Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan
memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu
dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur
pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang
adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan
pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah
melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu
selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek
tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para
investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat
bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun
investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder
berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah
pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat
terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa paralel
Bursa
paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang
terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder
yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang
dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter
karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu
tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Arsip Blog
Games
Review
Popular
-
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain ...
-
1) Sebagai sarana penambah modal bagi usaha Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini ak...
-
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder : 1. Pasar Perdana ( Primary Market ) Pasar Perdana adalah penawaran...
-
LEMBAGA PASAR MODAL 1. BURSA EFEK adalah lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas sistem (pasar) untuk ...
-
Mengenal Pasar Modal Apakah Pasar Modal ? Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka pan...
-
1) Obligasi dijamin dan obligasi tidak dijamin Yang tergolong obligasi dijamin adalah : Obligasi hipotik yaitu obligasi yang penerbita...
-
1. Beli di Pasar Perdana, Jual Begitu Masuk di Pasar Sekunder Strategi ini digunakan karena adanya keyakinan investor bahwa harga akan nai...
-
Sejarah Pasar Modal Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir se...
-
1) Saham Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perusahaan perseroan terbatas. Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham ada...
-
Surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sering disebut efek atau sekuritas, salah satunya yaitu saham. Saham dapat ...
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana. pojokinvestasi.com
BalasHapusSANGAT MEMBANTU THANKS :)
BalasHapusmantap artikel tentang saham nya mas gan. terimakasih banyak
BalasHapus